REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerja tim pengawas (timwas) kasus Century kembali ke titik awal. "Keinginan timwas dimulai dari proses awal lagi. Kita akan mengundang BPK dan mengklarifikasi hasil audit," ungkap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Undangan tersebut, akan dilakukan bersamaan dengan KPK dan PPATK. Menurutnya, pertimbangan ini diambil karena timwas melihat kalau audit ke dua BPK untuk melihat aliran dana dari dan ke Bank Century belum masuk kategori audit forensik. Melainkan, masih sama dengan audit sebelumnya, audit investigasi lanjutan.
DPR pun, lanjut dia, akan memberikan dukungan penuh kepada BPK agar dapat menuntaskan audit forensik seperti diminta DPR. Antara lain, mengatasi kendala BPK yang mengaku tidak memiliki akses ke lembaga-lembaga pemerintah lain. Seperti Bapepam, BI, dan kepolisian. Sehingga tidak dapat melakukan penelusuran data keuangan sesuai yang diinginkan.
"Keterbatasan akses BPK hanya bisa dibantu sepenuhnya dengan kewenangan dan undang-undang, fungsi DPR. Kita akan minta data keterangan pengadilan untuk bisa menembus data yang selama ini tidak bisa BPK akses," papar dia.
Meksipun, ujar Taufik, rapat timwas mempertanyakan kenapa masalah akses menjadi kendala BPK. Padahal, terkait dengan masalah keuangan, secara undang-undang BPK bisa mendapatkan akses ke lembaga mana pun.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, sebelum ke BPK timwas akan memanggil pengacara mantan pemilik Bank Cenruty, Rafat Ali Rizvi dan pengacara pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, Rabu (25/1).
Pemanggilan ini terkait dari informasi yang didapat timwas kalau kondisi keuangan Bank Century kala itu tidak sedang dalam posisi membutuhkan bail out (dana talangan). Namun, hanya memiliki masalah dengan PT Antaboga Delta Sekuritas.
"Rafat statusnya masih DPO. Tapi ada pesan yang ingin ia sampaikan melalui pengacaranya ke timwas. Makanya kita sepakati akan mengundang pengacara itu untuk bicara segamblang mungkin Rabu pekan depan. Ini hal yang baru," papar Taufik.