Rabu 18 Jan 2012 13:39 WIB

MUI: Klarifikasi Mendagri Soal Perda Miras tak Layak

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua MUI Ma'ruf Amin
Foto: Antara
Ketua MUI Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Klarifikasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta dihentikan. Sebab, Perda Miras yang dikeluarkan sembilan daerah dinilai telah memberi manfaat dalam pembatasan pelarangan miras.

"MUI usulkan agar Mendagri segera menghentikan klarifikasi terhadap Perda Miras," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/1).

Klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilainya bersifat instruktif. Sebab dalam klarifikasi tersebut Mendagri memerintahkan kepada sembilan daerah yang mengeluarkan Perda agar menghentikan pelaksanaan Perda tersebut.

"Klarifikasi itu kalau dilihat sebenarnya instruksi mendagri. Karena dalam klarifikasi itu supaya menghentikan pelaksanaan Perda dimaksud," ujar Ma'ruf.

Selain itu, ujar Ma'ruf, Mendagri mengusulkan proses pencabutan Perda kepada masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itu, Ma'ruf menegaskan proses klarifikasi tersebut sebenarnya tidak layak karena MUI menilai Perda Miras sangat bermanfaat.

Untuk daerah yang sudah memiliki Perda Miras, Ma'ruf meminta untuk mempertahankan Perda tersebut. Daerah-daerah seperti Indramayu, Tangerang, Bali, dan Manokwari, dinilai Makruf, telah menjadi pelopor untuk menjauhkan bangsa dari keterperukan akibat alkhohol.

"Padahal tidak hanya daerah muslim yang memberlakukan Perda. Ada juga Manokwari dan Bali. Jadi Perda itu bukan hanya untuk kepentingan umat Muslim," ungkapnya.

Meski demikian, Ma'ruf tidak menyanggah masih terdapat pabrik-pabrik minuman keras di daerah tersebut. Akan tetapi, ujarnya, Perda Miras tidak berwewenang untuk melarang proses produksi untuk minuman keras.

Oleh karena itu, sementara ini MUI akan fokus kepada penegakan Perda yang mengatur pelarangan konsumsi. Untuk produksi miras, Ma'ruf menjelaskan bisa dibatasi jika Undang-Undang Pelarangan Miras sudah dibuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement