Rabu 18 Jan 2012 10:00 WIB

Wamenhan : RUU Kamnas Tidak Tumpang Tindih

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Syafrie Syamsuddin
Foto: Antara
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Syafrie Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin menepis kalau RUU Keamanan Nasional (Kamnas) berdampak pada tumpang tindihnya aturan mengenai keamanan dan memangkas fungsi Polri. "RUU Kamnas tidak merenggut porsi teknis pelaksana UU yang berlaku. RUU Kamnas itu bukan UU yang mengatur, tapi hanya mengarahkan secara proporsional," kata Syafrie di Jakarta, Selasa (17/1) malam.

Syafrie mengumbar banyak manfaat positif kalau RUU Kamnas diberlakukan, seperti tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek melainkan subjek penting yang ikut berperan menjaga keamanan.

Belum lagi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 yang memuat dibolehkannya kepala daerah meminta bantuan militer membuat kondisi itu berbahaya kalau dijalankan. Sehingga di tengah era demokrasi yang dianut Indonesia, papar Syafrie, sangat tidak relevan kalau aturan sebelumnya masih diterapkan.

"Inilah pentingnya sifat koordinasi RUU Kamnas yang mengarahkan UU teknis yang sudah mengatur persoalan keamanan," jelas purnawirawan bintang tiga tersebut.

Sementara menurut Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto dari Ikatan Sarjana & Profesi Kepolisian Indonesia menilai RUU Kamnas merupakan aturan yang tidak jelas. Itu lantaran kalau aturan tersebut diberlakukan membuat tumpang tindih dengan UU lainnya."Nanti kalau RUU Kamnas keluar, sekitar 69 UU yang harus direvisi. Buang-buang energi," cetus Sisno di Jakarta, Sabtu (14/1).

Sisno mengkritik, RUU Kamnas belakangan lahir, tapi oleh pemerintah dipaksakan untuk menjadi induk atau payung hukum UU terkait lainnya. Dampaknya, UU yang sudah berlaku, tapi bertentangan dan tidak sama dengan RUU Kamnas harus diubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement