REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam sidang di Pengadilan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/10) kemarin, Mindo Rosalina memberikan keterangan terkait pihak-pihak terlibat dalam kasusnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa setiap keterangan Rosalina sudah bisa menjadi alat bukti.
"Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah, itu jadi keterangan yang jadi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Selasa (17/1).
Bambang menilai keterangan Rosalina dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak lebih kuat dari keterangan yang ia sampaikan di persidangan. Sehingga, keterangan yang disampaikan Rosalina itu bukan hanya menjadi fakta persidangan tetapi sudah menjadi alat bukti.
Bambang mengatakan, ia sendiri percaya dengan setiap keterangan yang disampaikan oleh Rosalina pada persidangan itu. Karena, Rosalina memberikan keterangan berdasarkan sumpah.
Namun, saat ditanya apakah nama-nama yang disebut Rosalina ikut terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang enggan menjawabnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan teknis yang dilakukan oleh penyidik.