Selasa 17 Jan 2012 14:41 WIB

Wah, Tender di Satpol PP DKI Diduga Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Rep: Ismail Lazarde/ Red: Hafidz Muftisany
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.
Foto: Antara
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pelaksanaan lelang pakaian dinas lapangan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. “Panitia bertindak diskriminatif dan tidak berlaku objektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Akibatnya, negara bisa dirugikan sebesar Rp2 miliar,” ungkap Charles Hutahaean, SH praktisi hukum dari Nobile Law kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Dia menjelaskan, Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan pakaian dinas Satpol PP telah menetapkan Harga Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 17 miliar. Dalam proses lelang itu, panitia memenangkan PT AN yang memberikan penawaran Rp15 miliar lebih, padahal ada perusahaan lain yang penawarannya lebih rendah, yakni PT VIB dengan nilai tawar Rp13 miliar lebih.

“Artinya, ada selisih angka Rp2 miliar lebih yang menjadi potensi kerugian negara. Karena seharusnya penawar yang lebih rendah  yang menjadi pemenangnya,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum PT VIB Marthin Pasaribu menjelaskan, dalam proses lelang itu, sebenarnya PT VIB menempati urutan ke-2 penawaran terendah, sedangkan PT AN yang menjadi pemenang lelang berada di urutan ke-5 . “Seharusnya, sesuai Perpres 54/2010, yang lolos ke tahap selanjutnya adalah peserta yang menawar di urutan pertama hingga ke-3. Tapi nyatanya, PT AN yang menempati urutan ke-5 justru yang dimenangkan,” ungkapnya.

Karena persoalan itulah, kemudian PT VIB menggugat Dinas Satpol PP DKI ke PTUN dengan nomor perkara 165/G/2011/PTUN/-JKT. “Kemudian PTUN menyarankan kita untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena saran itulah, kemudian kita mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus,” katanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Panitia PPK Amrin Suit di PTUN Jakarta, dia tidak bersedia menjelaskan secara rinci tudingan soal diskriminasi dalam proses lelang pakaian dinas tersebut. “Please, jangan menjebak saya. Kalau soal itu (proses lelang) hanya Tuhan yang tahu bagaimana sebenarnya proses tender dilakukan,” jawabnya singkat.

Demikian juga dengan Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satpol PP DKI Nurul Wakhidah ketika ditanya wartawan, tidak mau berkomentar. “Sudah saya ada urusan,” katanya sambil pergi berlalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement