REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga kini pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR RI belum tuntas. Para anggota dewan pun dinilai kurang peduli untuk mengesahkan segera RUU tersebut.
"Kita sudah lama menyerahkan rancangan UU JPH. Tapi sampai hari ini pengesahannya belum juga terlaksana. Sepertinya kalangan DPR kurang peduli. Tapi kalau kita lihat banyak sekali permasalahan di DPR, kita maklum saja," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia, Ichwan Sam, Senin (16/1)
Ichwan mengatakan, kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa memberi payung hukum terhadap keberlangsungan sertifikasi produk halal yang selama ini dilaksanakan. Pengesahan UU JPH merupakan bentuk dukungan nyata kalangan DPR terhadap kehalalan suatu produk.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sendiri, sudah berkiprah selama 23 tahun dalam menyertifikasi kehalalan suatu produki.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, “Sebetulnya UU JPH itu hanya bersifat legitimasi. Selama ini sertifikasi produk halal tidak memiliki payung hukum. Adanya payung hukum, tentu akan mempermudah langkah kami,” ujarnya pada dialog Indonesia’s Role for Streghtening Global Halal, sekaligus milad LPPOM MUI ke-23 di Jakarta kemarin.
Lukman mengatakan, saat ini LPPOM MUI lebih fokus pada usaha meningkatkan kualitas dan kuantitas perangkat LPPOM MUI yang tersebar di Indonesia. "Kita tidak fokus pada UU JPH. Saat ini kita lebih fokus pada peningkatan kualitas diri. Lagipula saya percaya para anggota DPR tahu bagaimana kiprah kami. Pengalaman selama 23 tahun tentu bukan waktu yang sebentar untuk membuktikan kesungguhan dan eksistensi kami," ujarnya.