REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), aparat keamanan, khususnya Polri, terbukti mendapatkan bayaran dari perusahaan yang bentrok dengan warga di Register 45-an Desa Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung, serta Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatra Selatan.
Namun, ketika hal itu dikonfirmasikan, Mabes Polri enggan memberikan komentarnya. "Yang bilang siapa? Nanti kita lihat, saya belum bisa memberikan tanggapan, karena saya belum tahu intinya ke mana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1).
Boy berkelit penerimaan bayaran itu harus diperjelas terlebih dahulu motifnya seperti apa dan menerima bayaran dari siapa. Maka dari itu, hasil investigasi TGPF ini akan menjadi bahan masukan bagi Polri dalam investigasi secara internal Polri.
"Proses menerimanya seperti apa, apa nerima gaji atau menerima apa, menerima dari mana. Saya belum tahu, makanya nanti kita lihat dulu," kelitnya
Mengenai tiga orang polisi yang telah diberi sanksi dalam sidang disiplin dan kode etik di Polda Lampung dan sedang dalam proses pidana, ia menambahkan saat ini tiga polisi itu masih berstatus sebagai terperiksa. Proses pidana itu juga masih dalam tahap penyelidikan, belum meningkat menjadi penyidikan.
"Belum jadi tersangka. Mungkin nanti hasil dari TGPF akan menjadi bahan tambahan untuk itu (penyelidikan)," ujar mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.