Senin 16 Jan 2012 17:15 WIB

MUI: Perda Miras Tidak Ada Kaitannya Dengan Perda Syariah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ramdhan Muhaimin
 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Peraturan daerah (Perda) tentang larangan miras di beberapa wilayah yang bukan bagian dalam perda syariah. Hal itu dikatakan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin

"Keduanya tidak ada kaitannya," ujar Maruf, Senin (16/1).

Menurutnya, Perda miras itu bagian tersendiri dari wilayah yang mengatur tentang pelarangan minuman tersebut, sedangkan perda syariah di wilayah berbeda. Perda syariah seperti yang berlaku di Aceh sebagai kesepakatan formal masyarakat Aceh dalam menerapkan hukum Islam.

Sedangkan Perda miras di beberapa wilayah adalah bentuk keprihatinan pemimpin di daerah terhadap dampak miras yang merusak di masyarakat. Penetapan Perda miras di beberapa daerah pun telah melalui cara-cara yang demokratis dan konstitusional.

Senada dengan itu, Ketua MUI lainnya Slamet Effendy Yusuf mengatakan, bukan masalah syariah atau tidak. "Tapi bagaimana dampak miras ini yang membahayakan bagi masyarakat, termasuk generasi muda. Jadi, jelas dia, tidak ada hubungan Perda miras dengan perda syariah," katanya.

Sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak mengkritisi Perda miras ini yang mengacu pada perda syariah, yaitu melarang sama sekali peredaran miras di beberapa wilayah. Padahal menurutnya didalam undang-undang diatur tentang pembatasan miras bukan pelarangan, yang seolah-olah mengacu pada perda syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement