REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM)meminta peninjauan kembali Perda Miras karena dianggap melanggar HAM menurut Muhammadiyah tidak bisa dijadikan alasan melegalkan barang haram tersebut. “Alasan HAM tidak bisa dipakai untuk melegalkan miras,” Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.
Apapun alasannya, ujarnya, urusan HAM harus selalu melihat tatanan yang lebih besar. "HAM harus dilihat dalam tatanan masyarakat yang lebih luas, bukan sekedar orang per orang atau kelompok," ujar Yunahar
Apabila HAM dilihat dari satu sisi, maka tetap akan melanggar HAM kelompok lain. Akhirnya, jelas dia, alasan HAM tidak bisa memuaskan manusia, karena masing-masing akan menganggap melanggar HAM.
"Karena itu berpandanganlah yang lebih luas, bahwa HAM itu ada untuk saling menghargai antar sesama," ujarnya,.