Senin 16 Jan 2012 15:18 WIB

PKS: Perda Miras tak Bisa Dianulir Kemendagri

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Polemik Perda Miras terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan terkini muncul dari Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR.Surahman Hidayat MA.

“Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat”, kata Surahman, Senin (16/01) di Jakarta. “Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh kemendagri. Karena perda miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945”, imbuhnya memaparkan.

Ia memandang perda itu malah sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. "Perda Miras juga sesuai dengan dengan tujuan negara kita, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945”, ungkap Surahman lagi.

Menurut politisi yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini, “Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Ini sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah,” tutur Surahman,.

Surahman bahkan mempertanyakan keabsahan Keppres  Nomor 3 Tahun 2007. Menurut nya, “Keppres itu tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945”, ungkapnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement