REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolanagi, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Mereka adalah istri dari narapidana Darwis Wijaya dan Kishand Mansyur yang kini yang sudah ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat hukumannya. Kedua napi itu diduga sebagai pengendari peredaran satu kilogram sabu.
Seorang sumber mengatakan, kedua istri itu memesan sabu seharga lebih dari Rp 1 miliyar dari Thailand, pekan lalu. Barang pesanan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (12/1). Sabu diletakkan di bagian bawah paket. Sedangkan di atasnya adalah pakaian lelaki dan perempuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Ada tas dan sepatu perempuan juga di atas paket sabu yang dibungkus plastik.
Petugas mengetahui di dalamnya ada sabu setelah barang diperiksa X-Ray. Barang kemudian dimanfaatkan untuk proses penyelidikan. Pengirimnya berinisial ZS beralamatkan di Bangkok. Rencananya, barang itu akan dikirimkan ke alamat penerima di Jalan Bete-Bete, Makassar.
Barang itu kemudian diterima oleh istri-istri keduanya, Darmila Pancawati dan Darmawati. Keduanya adalah ibu satu anak. Pada mulanya mereka mengakui bahwa barang itu dikirim saudara mereka di Thailand. Mereka kemudian menandatangani tanda terima pengiriman.
Tiba-tiba saja petugas BNN memasuki rumah mereka. Keduanya tercengang, karena tidak menyangka akan diketahui oleh aparat. Seketika itu keduanya tak lagi mengakui bahwa pengirim barang itu adalah saudara mereka. Mereka mengaku tidak kenal dengan Warga Thailand yang mengirimkan barang. Keduanya ditangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel untuk mencegah eskalasi massa di rumah kedua wanita itu. Sementara suami keduanya langsung dijemput dari LP Bolangi untuk dibawa ke Jakarta.