Ahad 15 Jan 2012 16:54 WIB

Teleconference Rosalina Diduga Rekayasa 'Ketua Besar'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa M Nazaruddin menuding permintaan sidang yang menghadirkan Mindo Rosalina Manullang sebagai saksi dengan teknologi teleconference merupakan rekayasa. Rekayasa itu dilakukan atas dasar pengaruh dari 'ketua besar'. "Jadi teleconference itu bertujuan supaya isi BAP tidak terbongkar, terutama yang menyangkut dengan 'ketua besar'," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin Hotman Paris Hutapea, Ahad (15/1).

Hotma mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dari pihaknya, pengacara Rosalina yang baru saat ini, diutus oleh 'ketua besar' untuk menjadi kuasa hukumnya. Sehingga, kuasa hukum Rosalina yang baru ini kemudian merekayasa sedemikian rupa hingga akhinya ada usulan sidang dengan teknologi teleconference.

Menurut Hotman, tujuan mereka adalah supaya Rosalina saat bersaksi bisa mengelabui majelis hakim Pengadilan Tipikor dan kubu pengacara Nazaruddin. Karena, jika bersaksi secara langsung, maka akan terungkap pengakuan Rosalina yang sebenarnya. Lebih lanjut, Hotman mengatakan, jika KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui dan meminta izin untuk sidang dengan teleconference itu, maka mereka sudah dipengaruhi oleh 'ketua besar' itu."Begitu dalamnya pengaruh ketua besar itu bagi mereka," katanya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar Rosalina bisa dihadirkan sebagai saksi melalui teleconference. Permintaan tersebut diajukan LPSK secara tertulis, beberapa hari lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement