Sabtu 14 Jan 2012 21:09 WIB

Benarkah Mendagri Telah Bersurat Minta Perda Miras Dicabut?

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Ramdhan Muhaimin
 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Rencana Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras ternyata tidak main-main. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahkan sudah jauh-jauh hari mengirim surat kepada wali kota Tangerang untuk menghentikan pelaksanaan perda tersebut.

Berdasarkan copy dokumen yang diperoleh Republika, Sabtu (14/1), mendagri jelas-jelas meminta wali kota Tangerang untuk segera mengusulkan proses perubahan perda tersebut kepada DPRD selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat itu. 

Copy surat bernomor 188.34/1129/SJ perihal klarifikasi peraturan daerah Kota Tangerang tertanggal 31 Maret 2011 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Mendagri dalam surat tersebut menyebutkan, Perda Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Yakni bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dimana minuman beralkohol golongan B dan C merupakan barang dalam pengawasan.

Sedangkan minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan, dan karenanya merupakan barang yang bebas dalam produksi, pengedaran, dan penjualan.

Karena itu, lanjut mendagri, Pemkot Tangerang hanya berwenang mengatur peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C. Sedangkan minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan, dan karenanya merupakan barang yang bebas dalam produksi, pengedaran, dan penjualan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi bersikeras kalau soal larangan perda miras itu hanya kesalahpahaman belaka. Ia mengutip Keppres Nomor 3/1997 yang mengatur minuman yang mengandung etanol. Dalam keppres itu, ada minuman yang kadar etanolnya 0-5 persen, B 5-20 persen, dan C 20-55 persen.

"Jadi, ada misunderstanding. Pendemo mengira itu miras. Kalau soal etanol, tape kan mengandung etanol. Banyak minuman mengandung etanol,” papar Gamawan. Ia sepakat kalau miras dilarang dan diawasi peredarannya dengan sangat ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement