Jumat 13 Jan 2012 14:13 WIB

FOZ: PP Zakat Jangan Pangkas LAZ

Rep: Roshma Widiyani/ Red: Ramdhan Muhaimin
Zakat (ilustrasi)
Foto: www.ekonomisyariat.com
Zakat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah disahkan tahun lalu. Namun undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai perangkat aturan teknis undang-undang hingga kini masih disusun pemerintah.

Ketua Forum Zakat (FOZ), Ahmad Juwaini berharap, PP yang sekarang disusun pemerintah mengakomodir aspirasi lembaga-lembaga amil zakat yang telah ada. 

"Tentu kita berharap PP ini bisa sesuai aspirasi semua lembaga amil zakat. PP ini juga diharapkan mendukung perkembangan lembaga amil zakat, dengan menyetujui sistem zakat yang lebih terkoordinasi. Tidak malah mengurangi jumlah lembaga zakat yang ada," ujar Ahmad kepada Republika di Jakarta, Jumat (13/1). 

Sebab menurutnya, harapan itu terkait aturan dalam undang-undang dimana lembaga amil zakat harus berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan Islam. Aturan ini jangan sampai diartikan, lembaga amil zakat harus berbentuk ormas.

"Karena banyak lembaga amil zakat merupakan bentukan masjid atau pesantren. Mereka tidak terafiliasi pada ormas. Kalau sampai ini diartikan sebagai ormas, maka hanya tersedia tiga pilihan pada lembaga amil zakat, yaitu bubar, terafiliasi pada ormas, atau berbentuk unit pengelola zakat (UPZ). Sementara UPZ adalah perpanjangan tangan dari BAZNAS di kabupaten atau kota. Badan ini bertugas sebagai pengelola zakat," kata Ahmad. 

Ahmad mencontohkan, dari 18 lembaga zakat yang terdaftar dalam LAZ, kemungkinan hanya lima yang terafiliasi pada ormas. Dia memperkirakan akan ada ribuan lembaga amil zakat yang berubah bentuk, bila yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah ormas.

Namun, Ahmad tidak khawatir pada potensi zakat yang mungkin terhapus. "Potensi zakat menurut saya tetap tinggi. Karena orang sekarang kebanyakan sadar zakat. Apalagi kemajuan teknologi memungkinkan informasi zakat tersebar luas dengan cepat. Mungkin hanya jumlah donaturnya saja yang berubah. Kalau muzakinya mau ikut perubahan, tentu tidak jadi masalah. Namun ada kemungkinan donatur memilih caranya sendiri untuk berzakat," kata Ahmad.

Terkait kemungkinan ini, FOZ sudah memberi masukan kepada Kemenag, dan berdiskusi dengan lembaga amil zakat yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement