REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - SMS ancaman pembunuhan diterima terpidana Mindo Rosalina Manulang, yang terkait kasus Wisma Atlet, yang saat ini ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian perlindungan kepada Rosa, menurut Polri, tergantung permintaan atau 'aba-aba' dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau perlindungan Rosa kan yang berwenang dari LPSK. Kita tunggu saja kalau nanti LPSK minta bantuan polisi untuk memberi pengamanan kepada Rosa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1).
Pihak Mabes Polri lanjut dia, hingga saat ini belum menerima laporan dari Rosa terkait ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Terkait ancaman tersebut, Saud meminta kepada Rosa agar meminta perlindungan kepada LPSK terlebih dahulu dan kemudian melaporkan juga kepada Mabes Polri.
Mengenai keamanan Rosa di Rutan Pondok Bambu, tambahnya, merupakan kewenangan pihak Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkum HAM) dan institusi yang memperkarakannya, yaitu KPK. "Jadi keamanan di Rosa jadi kewenangan Kemenkum HAM dan institusi yang memperkarakannya, yaitu KPK," tegasnya.