Jumat 13 Jan 2012 12:39 WIB

PPP: Pengendalian Miras tak Cukup Keppres, Harus UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan pengendalian minuman keras atau minuman beralkohol diatur dalam peraturan setingkat undang-undang. "Aturan pengendalian miras (minuman keras) tidak cukup diatur dalam peraturan setingkat keppres (keputusan presiden)," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, di Jakarta, Jumat.

Apalagi, kata dia, keppres tersebut belum mendasarkan pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal, kata Romy, miras memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memberikan dampak yang setara dengan narkoba dan obat-obatan psikotropika.

"Pengendalian dan penyalahgunaan narkoba diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, seharusnya pengendalian miras yang memberikan dampak seperti narkoba juga diatur dalam aturan perundangan," katanya. Ketua Komisi IV DPR RI ini menambahkan, setelah diatur dalam aturan perundangan baru, Menteri Dalam Negeri dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Darerah (Perda) tentang Larangan Miras yang sudah diberlakukan.

sumber : Mansyur Faqih/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement