Jumat 13 Jan 2012 12:21 WIB

Kasus Wisma Atlet, KPK Segera Panggil El Idris

Suasana Wisma Atlet di arena SEA Games XXVI Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Suasana Wisma Atlet di arena SEA Games XXVI Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan memanggil dan memeriksa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris."KPK melakukan pengembangan dengan penyelidikan dan telah memanggil M El Idris untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Wisma Atlet," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (13/1).

Di depan wartawan, Johan Budi tidak bisa menceritakan bagaimana detail pengembangan kasus tersebut.

Muhammad El Idris dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara dan denda 200 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada September 2011. Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah itu terbukti menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, untuk memperoleh proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement