REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lagi, Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis survei terbaru soal korupsi di bidang pendidikan. Hasilnya, ICW menilai Dinas Pendidikan menjadi insititusi paling korup di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian ICW dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, kasus korupsi di dinas pendidikan mencapai 111 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.
Koordinator ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, dalam Media Briefing ICW Outlook Bidang Pendidikan 2012, Kamis (12/1), mengungkapkan kecenderungan korupsi di dinas pendidikan semakin menjadi-jadi dimana terdapat 73 kasus hanya pada tahun 2010 dan 2011 saja. "Kecenderungan ini sangat memprihatinkan," katanya.
Institusi sekolah/madrasah juga banyak melakukan korupsi pendidikan terutama terkait dana operasional (74 kasus) dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Meskipun demikian, kerugian negara terbesar tidak terjadi pada kedua lembaga di atas. Masih berdasarkan penelitian ICW, kerugian negara terbesar jika korupsi terjadi pada pengelola anggaran pendidikan di pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Rata-rata kerugian negara jika suatu korupsi terjadi di dua institusi tersebut masing-masing sebesar Rp 3,3 miliar dan Rp 3,2 miliar," kata Febri.
Adapun lokasi korupsi pendidikan terbesar terletak di Provinsi Banten dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 94,1 miliar. Menyusul di belakangnya adalah Jawa Tengah (Rp 61,3 miliar), dan DKI Jakarta (Rp 56,7 miliar). Berturut-turut di urutan keempat sampai sepuluh adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, DIY, Sumataera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Lampung Utara.