REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Pedagangan, Gunaryo, mengatakan segala perizinan terkait dengan penjualan minuman keras dan beralkohol sudah dilakukan dengan semestinya.
"Kebijakan penjualan sudah cukup tepat. Tinggal dijaga ketentuan oleh pihak-pihak yang terkait," kata Gunaryo, Kamis (12/1).
Menurutnya, penjualan miras di Indonesia sudah diatur cukup ketat dan terstrukur. Kementerian Perdagangan bertugas untuk memberikan surat izin usaha kepada distributor atau sub distributor yang akan menjual miras.
Tempat yang diizinkan untuk menjual miraspun terbatas hanya di hotel atau restoran bertanda khusus. "Penjualan ini melalui pengawasan yang ketat, tak boleh di sembarang tempat apalagi miras tipe B dan C," kata Gunaryo.
Distributor dan sub distributor yang mendapat izin, menurutnya, juga melalui prosedur yang cukup ketat. Para distributor harus mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah terlebih dulu. Selain itu, pembeli miras juga harus menunjukkan kartu identitas.
Melihat prosedur yang begitu ketat, Gunaryo ragu jika banyak beredar miras ilegal di Indonesia dalam jumlah yang cukup besar. "Pengawasan sudah di bea cukai dan polisi, karena miras termasuk barang yang dalam pengawasan," kata dia.