Kamis 12 Jan 2012 19:59 WIB

MK: Pemilukada Pekanbaru Bisa Dianggap tak Ada

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru yang diwarnai dengan isu poligami salah satu pasangan calon wali kota membuat ruwet permasalahan.

"Sidang berikutnya pembacaan vonis pada Jumat (13/1) pukul 09.00 WIB," kata Mahfud MD saat sidang lanjutan sengketa Pemilukada Pekanbaru di gedung MK, Kamis (12/1).

Menurut Mahfud, dalam kasus sengketa pemilukada tersebut banyak alternatif yang bisa diputuskan, di antaranya, mengabulkan atau menolak gugatan KPU Pekanbaru untuk mendiskualifikasi calon wali kota Firdaus.

Alternatif lain yang dipakai, imbuh Mahfud, hakim bisa menganggap tidak ada pemilukada di Kota Pekanbaru, sehingga meminta KPU setempat melakukan verifikasi ulang bakal calon. "Intinya dalam putusan, kita akan berpedoman pada moralitas, dan keadilan di masyarakat selalu kami jadikan pertimbangan," ucap Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement