Kamis 12 Jan 2012 08:17 WIB

KY Pantau Sidang Orang Buta

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan terhadap Amar Abdullah, yang mata kirinya tidak bisa melihat gara-gara dipukul Fenly, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (12/1). "Kami mengawasi sidang ini," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

Menurut Saleh, pihaknya menduga persidangan tersebut janggal, sebab tersangka sepertinya korban dalam kasus tersebut. "Kami hanya ingin tahu apakah kasus ini memenuhi prosedur yang berlaku hingga sampai bisa disidangkan atau tidak."

Sidang perdana kasus perkelahian akibat membela anjing digelar, Rabu (4/1), dengan tersangka Amar Abdullah (38 tahun). Amar adalah warga Matraman, Jakarta Timur, yang bekerja sebagai instruktur kebugaran di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

Tersangka dituding memukul Fenly dalam perkelahian yang bermula dari gonggongan anjing milik Fenly. Tapi, menurut kuasa hukum Fenly, Amar dipenjara karena menendang pagar rumah Fenly. "Saya mendapat dua musibah, karena menendang saya buta, karena dipukul saya diproses hukum," ujar Amar Abdullah saat sidang perdana di PN Jakarta Timur, Rabu (4/1).

Kronologis musibah yang menimpa Amar, terjadi saat dia berangkat kerja pada 11 Juli 2011. Ketika melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya, terdakwa melewati rumah Fenly. Tiba-tiba anjing milik Fenly mengonggong, sontak Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Kemudian, Fenly keluar dan mengikuti terdakwa sampai akhirnya terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement