Rabu 11 Jan 2012 20:59 WIB

Miras Jadi Ranah Daerah dan Pusat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pemusnahan miras
Foto: Antara
Pemusnahan miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan ranah pengaturan peredaran minuman keras (miras) bukan hanya menjadi wewenang pemerintah pusat, melainkan juga milik pemerintah daerah (Pemda).

Karena itu, kedua pihak punya wewenang masing-masing mengatur soal miras. Namun, kata dia, konteks pertentangan aturan pusat dan daerah di sini adalah masalah peredarannya. "Keduanya punya kewenangan untuk mengatur hal itu," terang Zudan, Rabu (11/1).

Dikatakannya, pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras merupakan kewenangan pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam aturan itu, lanjut Zudan, miras golongan A (kadar etanol 1-5 persen) yang diperjualbelikan, tidak termasuk barang dalam pengawasan karena merupakan barang bebas produksi. Pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 1997.

“Pengawasan dan pengendalian miras yang merupakan kewenangan daerah adalah di tingkat penjualan langsung dalam bentuk izin tempat penjualan minuman beralkohol,” paparnya.

Menurut Zudan, pokok persoalan sembilan Perda miras yang keberadaannya dievaluasi Kemendagri adalah karena pengaturan pelarangan peredaran miras di masyarakat.

Padahal, sesuai Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tidak semua miras dilarang. Dan penjualannya di tempat-tempat tertentu, seperti cafe maupun hotel masih diperbolehkan. "Dalam Keppres ada golongan miras tertentu yang boleh beredar dan dijual di kawasan tertentu, ini yang perlu diluruskan," tegas Zudan.

Kemendagri pada 2011 mencabut sebanyak 351 Perda bermasalah, dan sembilan di antaranya terkait pengaturan soal miras. Perda yang dicabut itu berlaku di Kota Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Sorong Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Maros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement