REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang unggul dalam Pemilukada Pekanbaru pada 21 Desember 2011, tidak bisa dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih. Itu lantaran Firdaus dituduh tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidup soal istri kedua.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk sebagai pemenang dalam Pemilukada Pekanbaru. Permohonan itu sebagai tindaklanjut putusan KPU Pekanbaru yang menggugurkan Firdaus dalam pencalonan. Alasannya, dia dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota.
Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Maqdir Ismail, menjelaskan kalau Firdaus memalsukan identitas poligami dan berbohong dalam mengisi daftar riwayat hidup lengkap. “Selaku calon, Firdaus telah melakukan pelanggaran administratif,” katanya dalam sidang perdana gugatan Pemilukada Pekanbaru di gedung MK, Rabu (11/1).
Maqdir menjelaskan kalau pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mendiskriminasikan Firdaus dengan mendiskualifikasinya sebagai calon peserta Pemilukada. Menurutnya, langkah itu diambil berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pekanbaru setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi mengenai kebenaran Poligami Firdaus. “Ketua dan anggota Panwas Pekanbaru menyatakan itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” cetus Maqdir.
Panwas, lanjutnya, menyatakan dari verifikasi dokumen terungkap kalau tidak memberikan keterangan identitas asli saat mendaftar sebagai bakal calon wali kota Pekanbaru. Hal itu tentu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. "Calon (Firdaus) diduga keras melakukan pembohongan publik.”