Rabu 11 Jan 2012 18:11 WIB

MUI Tolak Jika Perda Miras Dianulir

Rep: M Akbar/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, menyatakan akan menolak keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika jadi menganulir pemberlakuan Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras). "Ini aspirasi daerah untuk mentertibkan dan menjaga agar tidak terjadinya kerusakan di daerah. Tapi, mengapa hal yang positif seperti ini malah dipersoalkan,'' kata dia, di Jakarta, Rabu (11/1).

 

Ma'ruf juga menambahkan, seharusnya pemerintah pusat tidak boleh mencabut aturan semacam ini. Pihak MUI, kata dia, akan terus mengawal keputusan tersebut, termasuk  mempelajari alasan yang telah mendorong Mendagri mencabut perda-perda miras tersebut. "Kita terus terang mencurigai kenapa ada keputusan yang semacam itu."

 

Pada Sabtu mendatang, lanjut Ma'ruf, MUI akan mengundang seluruh organisasi massa Islam untuk bertemu di kantor MUI Pusat. Pertemuan itu ditujukan untuk melakukan koordinasi di antara elemen umat Islam dalam menyikapi keputusan dari Mendagri ini. Pihaknya akan memberikan surat keberatan kepada Mendagri, namun semua itu akan diperkuat dengan rapat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement