Rabu 11 Jan 2012 17:26 WIB

Gugatan Mendagri Salah Alamat

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menilai, gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilukada di Aceh, salah alamat. Dalam gugatannya, Mendagri meminta KPU membuka peluang pendaftaran kembali bakal calon kepala daerah Aceh dengan memberi tambahan waktu agar partai-partai yang berhak bisa berpartisipasi.

"Mendagri salah alamat mengingat materi gugatan adalah terkait tahapan pemilukada Aceh tentang perpanjangan pendaftaran," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1). Alasannya, kata dia, Mendagri salah dalam menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pusat penyelesaian segala masalah.

Menurut Arif, MK tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili semua sengketa. MK hanya punya enam kewenangan, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara (yang diberikan oleh UUD 1945), memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, pendapat DPR bahwa presiden atau wakil diduga telah melakukan penghianatan negara, serta penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilukada.

Ia menilai, Mendagri dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat keputusan Komisi Pemilihan Independen Aceh (KPIA) tersebut. Pasalnya, kata Arif, jika materi gugatan terkait Keputusan KPIA tentang penetapan tahapan dan jadwal pemilukada Aceh dan penetapan pasangan calon pemilukada Aceh, maka pengadilan yang berwenang mengadili adalah PTUN Setempat.

Namun, lanjutnya, jika Mendagri bermaksud menggugat substansi peraturan KPU tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilukada, maka lembaga yang berwenang adalah Mahkamah Agung dalam bentuk uji materi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement