REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketidakjelasan peraturan daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras) bisa dimanfaatkan pedagang miras nakal. “Ini dapat dimanfaatkan pedagang miras nakal dan pengoplos," ujar Cendikiawan Muslim, Azyumardi Azra kepada Republika, Rabu (11/1).
Mereka, jelas Azyumardi, memang sengaja menunggu momentum ini untuk menjual minuman beralkohol itu secara bebas ditengah masyarakat. Apabila ini terus dibiarkan, menurutnya, kasus miras berbahaya yang merenggut nyawa masyarakat akan terus terulang. Karena itu pemerintah tidak perlu menunggu waktu lama mengevaluasi perda ini.
Senada dengan itu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengingatkan agar peraturan tentang miras jangan menjadi permainan bagi pengusaha miras di daerah. “Semakin berlarut-larut perda miras ini, semakin berbahaya bagi masyarakat,’ jelas Yunahar.
Menurut Yunahar selama peraturan miras ini tidak jelas, maka kesadaran masyarakatlah yang dibutuhkan untuk mengawasi peredaran miras di tengah masyarakat. Pemerintah rencananya akan mengevaluasi Perda miras ini dengan membuat draft terlebih dahulu oleh Kemendagri, yang selanjutnya akan dikaji apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang dan peraturan diatasnya.