Rabu 11 Jan 2012 14:08 WIB

KY: Segera Eksekusi Putusan Agusrin

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Ketua KY Imam Anshori Saleh
Ketua KY Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, selama empat tahun penjara, mendapat apresiasi dari Komisi Yudisial (KY). Bagi, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh putusan kasasi itu merupakan cerminan rasa keadilan masyarakat.

Putusan tersebut, lanjut dia, juga sekaligus merupakan koreksi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 yang memvonis bebas Agusrin. "Walaupun Agusrin dapat mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," ujar Imam, Rabu (11/1).

Imam memaparkan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat dan karena itu berusaha melakukan telaaah atas putusan bebas di PN Jakpus. Namun, MA relatif cepat memutus permohonam kasasi dari jaksa penuntut umum, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan sudah dapat dieksekusi.

Karena itu, pihaknya berharap semoga dalam perkara lain MA dapat melakukan hal yang sama. Sehingga dengan cepat memutus kasasi secara cermat bisa membuat publik percaya terhadap MA dan mengurangi penumpukan perkara. "Putusan yang dibuat cepat dengan mempertimbangkan aspirasi publik juga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Imam.

Majelis hakim agung yang terdiri, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latif, memutuskan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga gubernur nonaktif Bengkulu periode 2005-2010, Agusrin M Najamudin, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan kasasi itu bertolakbelakang dengan vonis hakim PN Jakarta Pusat, Syarifudin (terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam perkara penjualan boedel pailit PT SCI) yang memvonis Agusrin bebas. "Mahkamah Agung berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan bebas murni sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima," kata majelis hakim MA.

Majelis MA berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan  Prov.Bengkulu telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih Rp 20 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement