REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan penyelenggaraan Pemilukada Aceh. Menurut Gamawan, meski penyelenggara pemilu di Aceh adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP), namun KPU memiliki jenjang struktural untuk memerintahkan KIP agar tunduk terhadapnya. Karena itu, tidak salah kalau pihaknya menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan ini struktural. KIP bisa diintervensi KPU," kata Gamawan.
Pihaknya menyatakan kalau gugatan tahapan pemilukada baru pertama kali diajukan oleh pemerintah. Gamawan mengaku langkah itu diambil demi kepentingan bangsa dan negara. Maksudnya, imbuh dia, kepentingan yang lebih luas dan untuk penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Sehingga tujuan gugatan untuk memperpanjang tahapan pemilihan diharapkan bisa menciptakan kondisi Aceh yang lebih sejuk. "Maka saya minta KPU untuk bisa dijadwalkan ulang (pelaksanaan pemilukada)."
Kalau nanti kebijakannya itu diikuti daerah lain di Indonesia, Gamawan menyatakan hal itu tidak masalah, sebab siapapun boleh menggugat. Pasalnya pihaknya melihat Aceh sekarang itu tidak simetris, makanya harus simetris. Namun, kalau dianggapnya daerah lain tidak perlu digugat, maka tidak perlu mengikuti langkah Aceh. "Gugatan dikirim atas nama Mendagri," ujar Gamawan.
Juru Bicara MK Akil Mochtar belum bisa menanggapi persoalan tersebut, sebab persidangannya saja belum dimulai. Terkait kritikan DPR yang mengganggap gugatan Mendagri salah alamat sebab MK tak berhak mengadili persoalan tahapan pemilukada, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. "Ini bukan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara Mendagri dengan KIP Aceh. Itu saja," cetus Akil.