REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memrotes keras pencabutan peraturan daerah (perda) pelarangan minuman keras beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Koordinator Harian MUI, Ma'ruf Amin. "Kita sangat kecewa dengan pencabutan perda pelarangan minuman keras. Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan positif yang hendak dicapai dalam kehidupan bermasyarakat," katanya, Selasa (10/1).
Ma'ruf menilai kebijakan tersebut bersifat kontraproduktif dengan inspirasi masyarakat. Dia mengatakan, saat ini kebanyakan masyarakat justru menginginkan pelarangan miras. Namun, inspirasi ini justru tidak direspon pemerintah. Pelarangan ini tidak hanya berasal dari daerah mayoritas muslim, tapi juga yang minoritas. Ma'ruf mencontohkan Manokwari sebagai salah satunya.
Minuman beralkohol ini, kata dia, bisa merusak perkembangan jasmani dan rohani para konsumennya. Padahal, jasmani dan rohani menentukan karakter dan kualitas seseorang. Jika dua hal ini rusak, lanjutnya, bisa dipastikan para pemuda tidak mampu membangun daerahnya. Sehingga kemajuan pembangunan daerah terhambat.
Menurut Ma'ruf, pelarangan miras akan berdampak baik bila diterapkan di seluruh Indonesia. "Untuk daerah yang sudah menjadikan miras sebagai budaya, hal ini tidak bisa diterapkan begitu saja. Lagipula hal ini terkait dengan regulasi. Namun juga tidak bisa diartikan miras boleh beredar di seluruh Indonesia," ujarnya.