REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan paspor bebas pungli jadi harapan semua pihak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen Keimigrasian menargetkan pelayanan pembuatan paspor bebas pungli di tahun 2012. "Diperintahkan 100 persen Kantor Imigrasi bebas pungli, dan paspor dapat selesai dalam waktu empat hari setelah pengambilan foto," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, di Jakarta, Senin (9/1).
Amir mengakui bahwa masih ada hasil evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setjen, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan-Lapas) yang kurang memuaskan. "Masih belum baik memang, penilaiannya dari ketiganya masih ada yang kurang dari enam," lanjutnya.
KPK pun lantas telah memberikan masukan penggunaan inisiatif antikorupsi yang diambil dari lembaga antikorupsi tersebut. Penilaian antikorupsi yang perlu diperhatikan dalam hal ini berdasarkan saran KPK, menurut Amir, adalah kode etik khusus. Dalam penilaian itu, perlu ada tarnsparansi, termasuk penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diwajibkan bagi seluruh jajaran Kemenkumham.
Sebelumnya, Kemenkumham menetapkan 293 satuan kerja (Satker) sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahap II. Menkumham mengatakan, penetapan WBK sebagai implementasi konkret Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011.