Senin 09 Jan 2012 19:20 WIB

Pembatalan Perda Miras Melanggar Hukum

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Miras, ilustrasi
Foto: Antara
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembatalan Mendagri terhadap Perda pelarangan minuman beralkohol (Perda 7/2005 Kota Tangerang, Perda 11/2010 Kota Bandung, dan Perda 15/2006 Kab. Indramayu) tak berdasarkan hukum. Alih-alih beralasan menegakkan hukum, pemerintah justru yang melanggar hukum.

Kewenangan Mendagri mengoreksi Perda itu hanya ada dalam tenggang waktu 60 hari sejak Perda itu disahkan DPRD dan Pemda. "Bila tenggang waktu itu terlampaui,  bila pemerintah tak berkenan dengan substansi materi Perda, harus mengajukan pengujian ke MA," papar Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifudin, di DPR, Senin (9/1).

Menurut dia, hal ini tercantum dalam Pasal 145 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kenyataannya, pembatalan ketiga Perda itu dilakukan setelah melampaui tenggang waktu, sehingga menyalahi hukum.

"Kami menolak keras pencabutan Perda miras itu yang mengesankan sepertinya Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya. Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku.

Sekjen PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyatakan dicabutnya Perda larangan miras ini sangat mencederai hati umat Islam yang jelas-jelas sebagai penduduk mayoritas di Indonesia. Pemerintah sama saja dengan menghalalkan peredaran miras di tengah-tengah masyarakat yang jelas-jelas mengharamkannya. "Ini berbahaya," ujarnya.

Kemendagri, lanjut Romahurmuziy, harus membatalkan pencabutan Perda itu agar peredaran miras tetap dianggap ilegal. Lagi pula, jelasnya, miras mengakibatkan orang mabuk. Dan ketika itu akan banyak mudharat terjadi, mulai kecelakaan ketika mengendarai kendaraan bermotor, sampai mengganggu Kamtibmas.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonizar Moenek, menyatakan yang dilakukan pihaknya bukanlah membatalkan atau mencabut Perda, akan tetapi mengklarifikasi. Di dalam Perda-Perda itu sama sekali mengharamkan penjualan dan produksi miras. "Padahal di dalam peraturan lebih tinggi, hal itu masih dibolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti di hotel berbintang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement