REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mendalami nyanyian mantan bendaraha Partai Demokrat, Nazaruddin, terkait 'Ketua Besar'. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan KPK masih menunggu bukti-bukti baru di persidangan.
KPK pun belum akan memanggil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng dan sejumlah pimpinan banggar. KPK akan baru bertindak jika di persidangan ditemukan bukti dan fakta yang menguatkan nyanyian Nazaruddin soal 'Ketua Besar'
Advertisement