REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, sepanjang tahun 2011 memulangkan 18.675 orang warga negara Indonsia (WNI) bermasalah ke Tanah Air.
"Mereka adalah WNI Overstayers (melebihi izin tinggal), yaitu mereka yang berada di Arab Saudi namun tidak memiliki izin tinggal atau kerja secara ilegal," kata siaran pers KJRI Jeddah yang diterima ANTARA Kairo, Sabtu. Disebutkan, umumnya WNI tersebut itu berangkat ke Arab Saudi dengan visa kerja dan visa umrah, namun setelah masa berlaku visanya habis, mereka tidak memperpanjangnya lagi sehingga statusnya menjadi penduduk ilegal (overstayers) menurut hukum setempat.
Dari jumlah tersebut di atas, tercatat 18.630 WNI dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan oleh KJRI Jeddah, sedangkan 45 orang lainnya menggunakan paspor yang dimiliki. Para WNI bermasalah itu terdiri atas 13.063 TKI, 3.922 orang umrah dan 1.645 orang anak. Tercatat dua kali pemulangan WNI secara massal pada periode Februari-April dan Oktober 2011.
Pada Februari-April 2011, dari 4.428 orang WNI bermasalah dipulangkan lewat penerbangan reguler sebanyak 2.079 orang dan lewat kapal laut KM Labobar milik PT Pelni sejumlah 2.349 orang. Sedangkan pada Oktober 2011, sebanyak 1.576 orang dipulangkan lewat pesawat haji yang pulang ke Tanah Air dalam keadaan kosong setelah mengantar jamaah haji.
Pemerintah Indonesia dalam pemulangan massal itu menanggung biaya 6.004 orang, sedangkan sisanya atas biaya pemerintah Arab Saudi. KJRI mengakui bahwa pemulangan massal WNI bermasalah itu bukan perkara mudah. "Selain membutuhkan jumlah petugas yang tidak sedikit serta waktu dan tenaga ekstra, kendala teknis seperti proses identifikasi sidik jari dan pemberian exit permit oleh pihak imigrasi Arab Saudi yang memakan waktu panjang," katanya.
KJRI Jeddah senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di Arab Saudi untuk memudahkan pemulangan massal.