Sabtu 07 Jan 2012 05:27 WIB

Pejabat yang Malas Harus Diberi Sanksi

Sidak PNS
Foto: Antara
Sidak PNS

REPUBLIKA.CO.ID,  PALANGKARAYA --  Upaya Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia tampaknya layak untuk diikuti kepala daerah lainnya di Tanah Air. Riban berjanj pada 2012 ini akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik khususnya dalam penyerapan anggaran atau meraih target pendapatan daerah di bawah 80 persen.

"Salah satu bahan yang akan kami gunakan untuk menilai kinerja para pejabat khususnya kepala instansi jajaran pemerintah kota (pemkot) setempat adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah," kata Riban di Palangka Raya, Jumat (6/1).

Menurutnya, selain memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada orang yang berhasil melaksanakan tugas secara maksimal. Khususnya dalam hal penyerapan anggaran dan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ada peraturan daerah (Perda) mengenai hal itu, dan setiap kepala dinas atau setiap instansi jajaran Pemkot Palangka Raya akan diberikan peringatan tentang masalah tersebut.

"Kami juga sudah menyampaikan hal itu kepada para kepala dinas/badan pada saat penyerahan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) dan pada rapat koordinasi dan pengendalian (Rakordal) beberapa waktu lalu," ucapnya. Selain itu, ia juga mengharapkan setiap instansi yang ada agar lebih proaktif dan kreatif dalam mengembangkan program kegiatan untuk mendapatkan sumber dana dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan meminta Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia agar mengganti pejabat tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Ia mengatakan, jabatan adalah kepercayaan sekaligus amanah. Maka wajib dilaksanakan dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab. Hatir menjelaskan, salah satu ciri pejabat "malas" terlihat dari pencapaian target PAD dan penyerapan anggaran. Apabila pencapaian target PAD dan penyerapan anggaran masih di bawah 80 persen, maka pejabat yang bersangkutan patut dipertimbangkan kinerjanya. Bahkan patut segera diganti dengan orang yang lebih mampu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement