REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Psikolog Prof Sarlito Wirawan, memiliki pandangan berbeda dengan pihak kejaksaan negeri Cilacap mengenai kasus pencurian pisang. Dalam jumpa pers di Polres Cilacap, Jumat (6/1), dia menyebutkan proses hukum terhadap dua tersangka pencurian 9 tandang pisang, Kuatno (24) dan Topan (25), masih bisa dilanjutkan.
Berdasarkan tes skolastik oleh sejawatnya dari RSUD Cilacap, Sarlito mengaku, keduanya memang terbelakang secara mental. Mereka tidak bisa membaca atau menulis, bahkan untuk hitung-hitungan sederhana juga tidak bisa.
Namun, menurut dia, secara sosial mereka sama sekali tidak terbelakang. ''Saat saya mewawancari, keduanya dapat menceritakan keluarganya. Walau pun tidak dapat menghitung secara sederhana, tetapi kalau menghitung uang bisa. Dari wawancara yang saya lakukan, mereka normal secara sosial, sehingga perbuatan mereka dapat dipertanggung-jawabkan,'' kata penasihat Kapolri tersebut.
Untuk itu, dia menyebutkan, pihak kepolisian bisa melanjutkan proses hukum bagi kedua tersangka pencurian pisang tersebut. Mereka, sadar betul dengan tindakan yang dilakukannya. ''Meski lokasi pencurian itu berjarak 12 km dari rumahnya, ternyata bisa mencapai lokasi tersebut," ungkap Sarlito.
Apalagi yang dicuri bukan hanya 1 tandan, tapi 9 tandan. Dan rencananya, pisang itu akan dijual untuk beli rokok. "Ini kan berarti mereka paham betul dengan tindakannya,'' jelas Sarlito.