REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah memperpanjang moratorium TKI dan akan meneruskan kebijakan dalam penyempurnaan sistem penempatan TKI.
“Indonesia tetap akan memberlakukan moratorium terhadap negara yang oleh pemerintah dianggap belum memiliki perangkat, baik dalam bentuk MoU maupun perangkat hukum setempat yang memberikan jaminan pada TKI kita,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (5/1).
Adapun beberapa negara yang masih diberlakukan moratorium itu antara lain; Saudi Arabia, Yordania, Syiria, Kuwait, dan beberapa negara yang masih dalam tahap analisa akhir untuk diberlakukan larangan itu.
Selain moratorium, Muhaimin mengatakan perlu pembenahan dari segi internal. Ia meminta agar warga negara tetap menaati untuk tidak pergi ke negara yang diberlakukan moratorium itu. Karena, jika pergi secara illegal, kalau ada resiko dan problem di kemudian hari akan membahayakan tenaga kerja itu sendiri.
Dalam perkembangannya, Malaysia dianggap bisa menjadi contoh keberhasilan Indonesia untuk menerapkan moratorium. Indonesia sudah membuka keran untuk mengirimkan TKI ke negara tersebut karena Malaysia sudah memenuhi persyaratan yang diberikan. Yakni satu kali libur hari kerja, paspor dipegang TKI, upah minimum yang terkontrol, dan adanya perlindungan dari taskforce.
“Paling cepat pada Maret dan April sudah ada penempatan meski pengiriman TKI ke Malaysia harus tetap dipersiapkan perlengkapan yang lebih tepat yaitu kesiapan memahami hukuman setempat, psikologis, dan harus melewati selesi yang ketat,” katany