Rabu 04 Jan 2012 22:21 WIB

Komnas Anak Kecewa dengan Putusan Kasus Sandal Jepit

REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia karena terdapat kejanggalan dalam putusan hakim.

"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimana pun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Sofyan Farid Lembah dari Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, di Palu, Rabu malam.

Komnas PA adalah salah satu lembaga yang aktif mendampingi kasus yang menimpa terdakwa AAL (15) atas tuduhan mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, salah seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah.

Sofyan yang juga mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu mengatakan, kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa AAL (15) tetap terbukti bersalah.

"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya gugur sebagai pelapor karena bukan miliknya. Seharusnya dakwaan terhadap terdakwa digugurkan," katanya.

Menurut Sofyan, dengan mencap terdakwa sebagai orang yang mencuri berdasarkan keyakinan hakim, padahal barang bukti yang diambil tidak ada pemiliknya, sehingga bisa saja dilakukan oleh orang lain.

"Orang lain bisa saja menuduh orang mengambil barang yang bukan miliknya, kemudian yang bersangkutan dituduh mencuri dan menyiksa seorang anak," kata Sofyan.

Hakim, kata dia, mestinya perlu melihat sisi lain bahwa proses pengajuan kasus ini tidak sesuai prosedur penanganan anak. Kasus ini mestinya sejak awal mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak.

Hakim Pengadilan Negeri Palu pada Rabu malam memutuskan sandal jepit yang diperkarakan oleh seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik anggota polisi tersebut, namun pengadilan tetap memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti mengambil barang yang bukan miliknya.

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement