Rabu 04 Jan 2012 13:53 WIB

2017, TKI Sektor Informal Dihapus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menghapuskan pengiriman TKI sektor informal seperti pekerja domestik (PLRT) pada 2017 Rencana itu tertuang dalam roadmap yang sedang disiapkan saat ini.

"Dalam Roadmap domestic worker 2017 ini, kita harapkan pengiriman TKI sektor domestik bisa sampai ke titik 'zero' (tidak ada pengiriman)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (4/12).

Ia mengakui rencana itu akan mengalami kendala yang sangat berat antara lain menyediakan alternatif pekerjaan bagi para TKI didalam negeri dan bahwa negara tidak bisa menghalangi hak seseorang untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

Namun demi perlindungan bagi para TKI tersebut di negara penempatan, roadmap juga mensyaratkan jika masih ada pekerja sektor domestik yang dikirim ke luar neger, maka posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan.

"Jadi pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan, pekerja formal waktu tertentu dengan hak-hak tertentu seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal atau jaminan sosial seperti pekerja formal," papar Muhaimin.

Mulai 2017, Menakertrans menyebut TKI yang akan dikirim ke luar negeri harus ditempatkan di posisi yang jelas seperti juru masak, "housekeeping" atau perawat kebutuhan khusus (caregiver).

"Posisinya harus jelas dengan standar upah yang jelas juga," katanya. Beberapa kegiatan akan mulai dilakukan Kemenakertrans untuk menjalankan roadmap tersebut yaitu pertama dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja di kantong-kantong TKI dengan melakukan penyelarasan pendidikan formal para TKI yang masih banyak didominasi oleh lulusan SD.

Selain itu, Kemenakertrans juga akan melakukan peningkatan kompetensi dan keterampilan para TKI terutama dibidang industri dan ekonomi kreatif. "Ketiga, melakukan 'link and match' antara dunia usaha dengan calon tenaga kerja sehingga sesuai dengan yang dibutuhkan," ujar Menakertrans.

Malaysia akan menjadi negara pertama untuk menerapkan roadmap tersebut yang akan dirintis pada waktu pengiriman TKI pada Maret 2012, usai pencabutan moratorium pada Desember 2011 lalu.

"Untuk Malaysia pondasinya sudah selesai semua. Maret nanti, pekerja ke Malaysia sudah dapat jabatan, pekerja formal waktu tertentu dengan hak-hak tertentu. Jam kerja, jam libur dan hak-hak yang melekat didalamnya akan sama dengan hak-hak pekerja formal lainnya," kata Muhaimin.

Pemilihan Malaysia, menurut Menakertrans, karena sebagai negara paling dekat, maka pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement