REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/12/2011) siang, menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar), Hari Sabarno.
Pensiunan jenderal bintang empat tersebut memasrahkan vonisnya kepada yang maha kuasa. "Tidak ada persiapan apa-apa, saya sebagai muslim yang percaya kepada Allah, ya berdoa saja," kata Hari di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hari menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendagri untuk pembuatan radiogram pengadaan damkar untuk 22 wilayah di Indonesia pada tahun 2003 - 2005.