REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 52 anggota Kepolisian Negara RI diperiksa terkait kasus bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Sabtu (24/12).
"Jumlah anggota kita yang diperiksa terkait kasus Bima bertambah jadi 52 orang terdiri 27 anggota Brimob, 17 Dalmas, enam anggota Polsek Lambu dan dua perwira pengendali lapangan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Rabu (28/12).
Selain anggota Polri yang menjalani pemeriksaan internal ada juga enam orang dari masyarakat juga dimintai keterangannya terkait pemeriksaan anggota Polri, ujarnya.
"Pemeriksaan oleh internal kita dalam rangka penentuan, apakah ada penyimpangan, kalau ada penyimpangan, apakah ada pidananya. Semua Tidak ada yang luput dari hukuman," kata Saud.
Pemeriksaan internal kepada para anggota tersebut dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Untuk jumlah korban dari hasil pengecekan Polres, Polsek dan Dinas Kesehatan sampai hari ini data yang meninggal dua orang. Korban yang meninggal atas insiden tersebut bernama Arief Rachman usia 18 dan Syaiful usia 17.
Polisi melakukan tindakan pengamanan pada hari itu jam 08.00 WITA dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di jembatan penyeberangan feri Sape dipimpin Kapolda NTB kemudian dilakukan penangkapan terhadap provokator dan masyarakat yang masih bertahan diangkut keseluruhan ke Polres Bima.
Kegiatan penegakan hukum dilakukan terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape. Pasalnya aksi unjuk rasa massa dilakukan dengan menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 19 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti Tambang.