Senin 26 Dec 2011 18:14 WIB

Uang Muka Mahal, Pedagang Pasar Turi Terancam tak Bisa Berjualan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Chairul Akhmad
Pasar Turi sebelum terbakar.
Foto: Blogspot.com
Pasar Turi sebelum terbakar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Sejumlah pedagang Pasar Turi Surabaya mengeluh tidak bisa membayar uang muka toko tempat berjualan yang sebesar 20 persen dari nilai stan termurah, yakni mencapai Rp 150 juta. Karena ketidakmampuan itu, para pedagang pun terancam tidak bisa lagi berjualan di pasar yang saat ini dalam proses pembangunan.

Salah seorang pedagang yang kini berjualan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi, Rosyid, mengaku keberatan jika diminta membayar uang sebesar itu. Pasalnya, ketika pasar itu terbakar, dirinya belum stabil untuk berjualan. Sehingga penghasilan yang ia dapat pun tak seberapa. “Penghasilan jadi semakin sepi,” ungkapnya, Senin (26/12).

Hal senada juga diungkapkan pedagang lainnya, Hasan. Ia mengaku sekarang ini tidak memiliki penghasilan berlebih untuk membayar uang muka. "Untuk stan termurah saja, pedagang harus menyiapkan paling sedikit Rp 30 juta. Dari mana kami bisa mendapatkan uang sebanyak itu karena modal kami sudah habis," ujarnya.

Sementara itu, pedagang lainnya, Janiadi Ali Sadikin, mengatakan kendati hingga saat ini PT Gala Bumi Investmen belum melakukan sosialisasi soal pembayaran uang muka, tapi penentuan uang muka itu sudah ada. Bahkan sebelumnya, uang muka malah sebesar 30 persen. Namun, karena pedagang meminta diturunkan, sehingga akhirnya berkurang menjadi 20 persen.

Menurut Janiadi, harus ada solusi agar pedagang lama bisa masuk lagi ke Pasar Turi jika pembangunannya sudah tuntas. “Jika tidak, maka banyak pedagang Pasar Turi yang akan tersingkir karena tidak bisa lagi berjualan di pasar itu, gara-gara tidak bisa membayar uang muka," kata lelaki yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Pemulihan Pasca Kebakaran (TPPK) Pasar Turi ini.

Agar pedagang tetap bisa masuk ke Pasar Turi pasca pembangunan, maka pihaknya menawarkan solusi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yaitu uang hasil pembongkaran eks gedung Pasar Turi yang senilai Rp 3,6 miliar, uang asuransi kebakaran Rp 28 miliar, dan uang pembongkaran TPS Rp 900 juta, dibagikan kepada pedagang untuk dipakai membayar uang muka. Jika masih kurang, maka pedagang yang akan menambahi sendiri.

Uang tersebut, kata dia, seharusnya menjadi hak dari para pedagang. Karena para pedagang sebelumnya telah membayar angsuran untuk pembiayaan pembangunan Pasar Turi. Karena itu, kata dia, Pemkot harus menyerahkan uang tersebut untuk kepentingan pedagang.

"Paling tidak, Pemkot bisa membantu pedagang saat butuh uang muka. Karena selama ini pedagang banyak yang membantu Pemkot dengan menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Turi yang mencapai puluhan miliar setiap tahunnya," ungkap Janiadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement