Senin 26 Dec 2011 17:31 WIB

Napi Koruptor tak Dapat Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara Elly Lukmansyah mengatakan, dari 1.516 narapidana (Napi) yang mendapat remisi khusus pada Natal 2011, tidak terdapat napi koruptor.

"Napi yang paling banyak yang mendapat remisi khusus (pengurangan hukuman) adalah napi yang tersangkut kasus tindak pidana umum," katanya saat dihubungi dari Medan, Senin.

Tidak diberikannya remisi kepada para napi yang terlibat dalam kasus korupsi itu, menurut dia, merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. "Kami juga harus menghargai kebijakan pemerintah mengenai napi koruptor tersebut," kata Lukmansyah.

Sementara itu, data yang diperoleh di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, jumlah napi dan tahanan tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rutan di provinsi itu, tercatat lebih kurang 80 orang.

Dari 80 napi dan tahanan korupsi di Sumut itu, beberapa di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Medan (3 orang), Rutan Klas I A Medan (8 orang), Lapas Klas II A Wanita Medan ( 2 napi dan 1 tahanan) Lapas II A Binjai (1 napi dan 2 tahanan) dan Rutan Klas II B Tanjung Pura (5 napi dan 4 tahanan).

Lapas II B Lubuk Pakam (3 tahanan), Lapas Klas II A Pematang Siantar ( 2 napi dan 2 tahanan), Lapas Klas II Rantau Prapat (2 napi dan 3 tahanan), Rutan Klas II B Balige (3 napi), Lapas Klas II B Padang Sidempuan (5 tahanan), Lapas Klas II B Panyabungan (2 napi), Lapas Klas II Gunung Sitoli (3 napi dan 11 tahanan), Lapas Klas II Labuhan Ruku (3 napi dan 11 tahanan) dan Rutan Klas B Sidikalang (2 napi).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement