REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat Permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Prijanto hingga hari ini, Senin (26/12) belum sampai di meja Ketua DPRD DKI. Padahal, permohonan tertulis mantan Aster Kasad tersebut sudah sampai di tangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Jumat (23/12) kemarin.
Pemberitahuan resmi kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo pun sudah diberikan, meski tak secara langsung, melalui Sekretaris Daerah DKI, Fadjar Panjaitan, Sabtu (24/12). “Sampai sekarang kami belum menerima surat resmi pengunduran diri Prijanto,” ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, Senin (26/12). Menurut Ferrial, belum adanya permohonan resmi dari Prijanto ini membuat pihaknya belum bisa berbuat apa-apa.
Ferrial menuturkan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dewan dan fraksi untuk membahas pengunduran diri Prijanto, jika surat dari pria kelahiran Ngawi 60 tahun silam tersebut sudah tiba. “Tapi kan sampai sekarang surat resminya belum saya terima. Jadi saya belum bisa memberikan kebijakan apapun, terkait pengunduran diri Prijanto ini,” kata Ferrial. Menurutnya, DPRD DKI juga belum dapat memanggil Prijanto untuk mendapatkan penjelasan, karena surat resmi ini belum masuk.
Menurut Ferrial, berdasarkan etika politik, seorang Gubernur atau Wakil Gubernur yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai politik (Parpol) yang mendukungnya.
Sebelum menduduki kursi orang nomor dua di DKI, dituturkan Ferrial, Prijanto didukung oleh 21 partai politik, sehingga untuk keputusan penting seperti ini tentu harus berdasarkan koordinasi dengan parpol yang mendukungnya.
“Jadi tidak ujug-ujug ke Menteri Dalam Negeri. Itu etika politiknya. Lagipula, disetujui atau tidaknya pengunduran diri Prijanto nantinya akan diserahkan kembali ke DPRD DKI,” ujar Ferrial menambahkan.