Ahad 25 Dec 2011 15:55 WIB

Napi Koruptor tak Dapat Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sihabudin mengatakan, remisi khusus Natal tidak diberikan kepada napi kasus korupsi yang beragama Nasrani.

"Remisi Natal memang diperuntukkan bagi napi beragama Nasrani. Namun, untuk napi yang terkait kasus korupsi tidak diberikan sama sekali," kata Sihabudin kepada wartawan di sela-sela pemberian remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2011, di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Ahad (25/12).

Menurut dia, tidak diberikannya remisi bagi napi kasus korupsi ini sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Selain koruptor, kata dia, napi yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana kasus narkoba, teroris, dan kejahatan transnasional.

Dalam perayaan Natal Tahun 2011, lanjutnya, Kemkumham memberikan remisi khusus bagi 6.280 napi yang tersebar di seluruh Indonesia, 170 orang di antaranya bebas pada Hari Natal dan sisanya hanya memperoleh pengurangan masa hukuman.

Data yang dihimpun, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia saat ini adalah 142.285 orang.

Dari jumlah tersebut, 90.958 orang di antaranya merupakan narapidana yang terdiri narapidana dewasa sebanyak 87.677 orang dan narapidana anak 3.281 orang.

Sementara sisanya merupakan tahanan dengan jumlah total 51.327 orang, terdiri tahanan dewasa sebanyak 49.099 orang dan tahanan anak 2.228 orang.

Di Indonesia terdapat 428 lapas dan rutan dengan total kapasitas sebanyak 96.491 orang sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 147 persen (jumlah penghuni saat ini mencapai 142.258 orang, red.).

Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hanya sembilan wilayah yang tidak mengalami kelebihan kapasitas, yakni Yogyakarta masih bisa menampung 347 napi lagi, Jawa Tengah sebanyak 781, Sulawesi Barat 186, Sulawesi Selatan 345, Sulawesi Tengah 145, Sulawesi Utara sebanyak 48 orang, Maluku sebanyak 417, dan Papua 529.

Sementara wilayah yang memberikan remisi khusus terbanyak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Timur ada 1.756 orang, Kanwil Sumatera Utara ada 875 orang, dan Kanwil Sulawesi Utara 596 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement