Jumat 23 Dec 2011 17:30 WIB

Terjadi Banyak Penarikan Dana Sebelum Bailout Century

Wakil Ketua BPK Bidang Investigasi Taufiqurrahman Ruki
Foto: Antara
Wakil Ketua BPK Bidang Investigasi Taufiqurrahman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Wakil Ketua BPK Bidang Investigasi Taufiqurrahman Ruki menyatakan, BPK sudah meminta keterangan kepada sekitar 100 orang serta melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 60.000 rekening dalam menindaklanjuti aliran dana pada kasus Bank Century.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan BPK menemukan cukup banyak banyak transaksi penarikan dana dari Bank Century sebelum bailout dilakukan," kata Taufiqurrahman Ruki di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, sesuai BPK menyampaikan hasil audit investigasi lanjutan atas kasus Bank Century kepada pimpinan DPR RI.

Menurut dia, banyaknya transaksi yang dilakukan sebelum proses bailout dan hal itu kemudian dibayar pada proses penanaman modal sementara (PMS), sehingga dana bailaout ke Bank Century menjadi membangkak.

Transaksi aliran dana sebelum bailout ini, kata dia yang belum jelas mengalir kemana. Mantan Ketua KPK ini menegaskan, BPK meminta keterangan kepada sekitar 100 orang sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPK, kata dia, juga memeriksa sekitar 60.000 rekening yang dicurigai.

Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri menambahkan, BPK memiliki nama dan nomor rekening orang-orang yang dicurigai. "Namun berdasarkan aturan perundangan serta kode etik, nama dan nomor rekeningnya tidak bisa dipublikasikan," katanya.

Hasan Bisri menambahkan, dalam melakukan penelusuran rekening, BPK banyak melakukan penelusuran sendiri, tidak tergantung pada institusi lain.

Dari hasil penelurusan tersebut, kata dia, ternyata sebelum di bailout sudah banyak dana-dana yang digunakan. "Ini yang mambuat bailout ke Bank Century jadi membengkak, karena transaksi-transaksi yang dilakukan sebelum bailout dibayar juga oleh PMS," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK, Hadi Purnomo menambahkan, hasil audit investigasi lanjutan atas kasus Bank Century ini juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement