Jumat 23 Dec 2011 16:45 WIB

BPK Belum Dapat Simpulkan Hasil Audit Forensik Century

Gedung BPK di Jakarta.
Foto: Antara
Gedung BPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil audit forensik terhadap aliran dana di Bank Century. Dalam paparan ke pimpinan DPR RI, BPK menyampaikan ada lima hambatan yang ditemui ketika melakukan audit.

Pertama, kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century. Antara lain, sdr AT, sdri DT, sdr HT, sdr RAR, sdr HAW, sdr HH, dan sdr KJ yang berstatus DPO (daftar pencarian orang-red). Atau, sedang dalam proses hukum.

''Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampoai dengan laporan dibuat tidak memperoleh keterangan mau pun dokumen terkait dengan pemeriksaan dari personel kunci tersebut,'' katanya di gedung DPR RO, Jakarta, Jumat (23/12).

Kedua, lanjutnya, BPK tidak dapat memperoleh akses atau transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century. Alasannya, terkendala ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.

Ketiga, ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Kelima, lanjutnya, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia yang dititipkan oleh Bapepam LK di gudang Bursa Efek Indonesia.

''Ada surat resmi dari Bapepam yang membuat kita tidak dapat masuk ke penyimpanan data itu. Kita akan endapkan dulu dan mencari kebijakannya. Apakah benar seperti itu. Kita masih akan kupas lebih lanjut,'' ujar Hadi.

Menurutnya, hambatan itu yang membuat BPK belum dapat mengambil kesimpulan atas beberapa masalah yang ditemukan.

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mempertanyakan laporan BPK tersebut. Khususnya mengenai sikap BPK yang menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan.

Menurutnya, audit forensik BPK jauh dari yang diharapkan semula. Apalagi BPK menyatakan kalau laporan tersebut memperkuat audit investigasi yang pernah diminta DPR. Hanya saja, tidak ada penjelasan mengenai penguatan yang dimaksud.

''Tapi BPK merasa belum final, belum utuh. Saya yakin masih ada hari esok dan kita beri waktu BPK peluang lagi untuk meneruskan indikasi awal yang mereka sebut sebagai memperkuat laporan audit sebelumnya,'' paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement