Jumat 23 Dec 2011 09:18 WIB

Mahfud MD: Papua Butuh Model Pemilukada Tersendiri

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Pemilu di Papua, ilustrasi
Foto: Antara
Pemilu di Papua, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang sedang dibahas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ingin menyumbang gagasan. Dia mengusulkan agar dipikirkan kemungkinan pemilukada di seluruh wilayah Papua diatur secara khusus.

Menurut Mahfud, praktik pemilihan legislatif maupun bupati/wali kota, dan gubernur di Papua tidak bisa dilakukan secara langsung dan diseragamkan untuk mengikuti mekanisme nasional. Sejak memimpin MK pada 2008 hingga sekarang, Mahfud mengaku, puluhan pemilihan bupati/wali kota, dan gubernur selalu bermasalah dan disengketakan ke MK.

Kalau dibiarkan seperti sekarang, fenomenanya setiap coblos langsung di Papua pasti menimbulkan ketidakpuasan pihak yang kalah. Kemudian, imbuh dia, mereka berperkara ke MK. Tujuannya hanya satu agar pasangan yang kalah bisa dimenangkan dengan digelarnya persidangan di MK.

"Setiap pihak yang kalah pasti bikin perlawanan. Semua pemilukada Papua yang berperkara di sini, begitu diputus (oleh MK), di sana reaksinya tindakan anarkis," ujar Mahfud kepada Republika, Jumat (23/12) pagi.

Bahkan, dia mengaku selalu mendapat surat, pesan singkat (SMS), dan kabar kalau pihak yang kalah sengketa di MK, selalu mengancam ke luar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kondisi itu dinilainya berbahaya sebab bisa mengancam disintegrasi bangsa. Apalagi dalil mereka adalah putusan MK tidak adil dan memihak pihak pemenang.

Karena itu, Mahfud menilai masyarakat Papua, nampaknya tidak siap dengan sistem nasional seperti pemilihan langsung. Pihaknya menyarankan agar dipikirkan perlakuan khusus, dengan cara pemilihan yang sesuai adat dan budaya mereka. Bisa jadi model pemilihan itu tidak perlu teknis pencoblosan, atau pemilihan masuk bilik, melainkan menggunakan cara adat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement