REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--LSM asing Greenpeace dinilai sebagai LSM asing yang paling arogan lantaran menolak mematuhi hukum Indonesia. Karenanya, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain kembali mengingatkan Greenpeace mengikuti aturan Indonesia. Ia meminta agar Greenpeace tidak lagi merasa paling tahu dan berusaha mengangkangi wewenang pemerintah. “Siapa yang menzalimi. Saya kira sepanjang Greenpeace ikut aturan, kenapa harus merasa dizalimi. Tapi kalau melawan, negara manapun saya yakin tidak akan ada yang terima Greenpeace,” tegas Abdul Malik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).
Hal itu ditegaskan Abdul Malik menanggapi sikap Greenpeace yang merasa dizalimi pemerintah, sejumlah politisi dan berbagai kalangan nasionalis di Indonesia. Sebelumnya, Kepala Greenpeace cabang Indonesia, Nur Hidayati mengeluhkan berbagai sorotan terhadap LSM yang bermarkas di Belanda itu sepanjang tahun 2011. ‘’Mulai dari status badan hukum dipersoalkan, terima dana judi, hingga izin peruntukan bangunan. Itu tidak benar,” ujar Nur Hidayati dalam konferensi pers catatan akhir tahun Greenpeace.
Abdul Malik tidak menampik Greenpeace saat ini merasa khawatir terutama RUU Ormas disahkan dalam waktu dekat. Pasalnya, salah satu butir dalam RUU Ormas disebutkan, LSM asing tidak boleh meminta atau menerima dana dari dalam negeri baik secara perorangan maupun kelompok. Padahal selama ini Greenpeace kerap mengklaim operasional mereka didanai 30 ribu donatur Indonesia. “Tidak boleh lagi asal terima dana. Dana yang dari luar negeri pun harus mendapat izin dari pemerintah dulu. Kalau itu yang dikhwatirkan Greenpeace, itu sangat masuk akal,” kata politisi PKB ini.
Abdul kembali menegaskan, jika Greenpeace masih menolak tunduk aturan Indonesia, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kalau melawan pemerintah wajib bersikap. Siapapun yang berusaha melawan hukum tentu ada sanksinya,” tukas dia.
Sementara Presiden SBY dalam sambutan acara Peringatan ke-83 Hari Ibu, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/12) juga mengingatkan agar LSM asing menghormati Indonesia sebagai negara berkembang yang berjuang mengentaskan kemiskinan rakyatnya. "Namun, harapan saya janganlah mengobrak-abrik seluruh Indonesia ini, seolah-seolah di negeri kita tidak ada negara, tidak ada pemerintah, dan tidak ada rakyatnya, dan seolah-olah Indonesia tidak ingin menyelamatkan lingkungan kita," SBY menegaskan.
Di tempat terpisah, Juru bicara Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani sangat yakin LSM asing yang dimaksud Presiden SBY adalah Greenpeace. “Kita wajib apresiasi pernyataan Presiden SBY yang tidak rela negara ini diobok-obok LSM asing seperti Greenpeace,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (22/12).
Rudy yang juga Ketua Umum Badko HMI Jabotabeka-Banten lantas mengungkapkan daftar dosa Greenpeace.
Pertama, Greenpeace yang berkantor di Kemang Utara 16 B1, Kemang, Jakarta Selatan melanggar peruntukan, izin perumahan menjadi perkantoran. Namun, kenapa masih ngotot untuk tetap bertahan? Kedua, Greenpeace telah menerima dana judi dana dari lotere atau judi Postcode Lottery, Belanda sebesar 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp 31 miliar seperti terdapat di alamat
www.postcodeloterij.nl.
Ketiga, menurutnya, Greenpeace mengaku taat pada hukum di Indonesia. Faktanya sebaliknya. ''Menempati kantor yang seharusnya untuk pemukiman, terima dana asing dan judi, tidak melapor ke Kemendagri, Kemenlu, apalagi ke Kesbangpol DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan UU No 8 Tahun 85 Tentang Ormas?'' ucapnya.