REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan mendata tak sedikit masyarakat pendatang di Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan hutan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencontohkan kasus di Mesuji (Lampung) dan Pulau Padang (Riau).
Pada kedua lokasi tersebut, kata Menhut, banyak masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan yang pada saat ini menjadi areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI). “Mereka (masyarakat pendatang) mengklaim sebagai pemilik lahan. Sedangkan masyarakat adat setempat justru terpinggirkan,” kata Menhut kepada Republika di kantornya, Rabu (22/12) petang.
Menhut mencontohkan kejadian di Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi. Jumlah masyarakat perambah mencapai 12 ribu orang. Mereka menyingkirkan tiga ribu orang masyarakat lokal. Masyarakat asli akhirnya trauma sebab terdesak perambah yang jumlahnya lebih banyak.
Di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung, kata Menhut, juga kawasan paling rentan yang terancam perambahan hutan besar-besaran. Dari luas kawasan 356.800 hektare (ha), sebanyak 61.800 ha di antaranya dirambah. Jumlah perambahnya mencapai 18.326 kepala keluarga (KK).