REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk terancam kehilangan asetnya berupa jalan tol JORR-S sepanjang 14 kilometer yang menghubungkan Pondok Pinang hingga Taman Mini dengan nilai sekitar Rp 4,2 triliun. Kementerian BUMN segera menemui Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyatakan, jalan tol tersebut diperkarakan oleh mantan Direktur Utama Marga Nurindo Joko Ramiaji dan kawan-kawan. “Ini untuk ketiga kalinya orang yang sama berusaha merampok jalan tol negara,” katanya, Selasa (20/12).
Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian BUMN memprosisikan diri untuk melindungi Jasa Marga. “Kami akan lindungi sekuat tenaga, makanya kami akan minta bantuan Jaksa Agung untuk sama-sama menyelamatkan ini. Hanya mereka yang bisa menolong,” katanya.
Menurutnya, pihak ini pertama kali melakukan pengambil alihan jalan tol negara pada 1994 – 1998. “Pada tahun tersebut, mereka meminta kredit BNI sebanyak Rp 2,5 triliun untuk membangun jalan tol,” katanya.
Namun setelah diaudit, ternyata dana yang dipergunakan untuk membangun tol hanya sebanyak Rp 1 triliun. “Sisanya tidak tahu ke mana dan kemudian mereka tidak mampu membayar kembali kredit tersebut,” katanya. Akhirnya pinjaman tersebut menjadi kredit macet dan terpaksa diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Di situ sudah muncul kerugian negara yang luar biasa besar,” katanya.
Di periode yang sama, Joko Ramiaji juga bekerja sama dengan oknum-oknum Hutama Karya dengan menerbitkan commercial paper senilai Rp 1,2 triliun. “Surat tersebut seolah-olah diterbitkan oleh Hutama Karya padahal tidak. Uangnya ini antara lain jatuh ke orang-orang itu juga. Akhirnya Hutama karya yang kena rampok,” katanya.
Masalah ini pun kemudian diserahkan ke BPPN. Jalan tol kemudian harus diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum lalu ke Jasa Marga. “Mereka yang kemudian membayar utang-utang itu dengan uang kasnya dan menyelesaikan jalan tersebut,” katanya.
Sekarang mereka menuntut hak kepemilikan jalan tol tersebut. “Mereka mau ambil, padahal Jasa Marga sudah mengeluarkan uang Rp 500 miliar untuk melunasi utang-utang mereka itu dulu,” katanya.
Menurutnya, orang-orang tersebut pasti tergiur dengan besarnya pendapatan yang mungkin diperoleh dari mengoperasikan sebuah jalan tol. “Jalan tol itu seharinya bisa dapat uang hingga Rp 1 miliar. Bagaimana tidak tertarik,” katanya.
Menurutnya, Joko Ramiaji berdalih bahwa jalan tol tersebut adalah haknya. “Dan mereka bilang sudah bisa membayar utang-utang tersebut,” katanya. Padahal berdasarkan hasil audit, dalam jalan tol tersebut tidak ada sama sekali uang mereka.
Meskipun demikian, Joko mengaku mengantongi izin untuk mengambil alih jalan tersebut dari pengadilan. “Sedangkan kami dan Jasa Marga bisa menunjukkan bukti yang kuat kalau jalan tol tersebut sepenuhnya hak kami,” katanya. Oleh karena itu, Dahlan yakin bisa memenangkan kasus ini. "Ini jalan tol merah putih tidak boleh seenak dirobek-robek," katanya.